Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, mengatakan dari sekitar 4 juta pegawai negeri sipil (PNS) yang ada saat ini hanya 50 persen yang bekerja sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahliannya.
“Sisanya tak memiliki kompetensi di bidangnya. Pegawai negeri yang memiliki kompetensi masih sangat kurang,” kata dia dalam pertemuan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan di Sanur, Denpasar, Kamis 20 April 2012. Menurut Azwar, kondisi tersebut tidak lepas dari sistem perekrutan PNS yang banyak dipengaruhi oleh situasi politik.
Korpri : Baju Kebesaran
Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengatakan pemerintah akan melakukan mekanisme uji kompetensi bagi PNS di seluruh jajaran. Itu untuk mengukur kinerja mereka apakah layak dipertahankan atau tidak.
Uji kompetensi meliputi dua hal, yakni kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Kompetensi dasar terdiri dari syarat-syarat utama pegawai negeri, seperti integritas dan kemampuan umum. Sementara itu, kompetensi bidang adalah kemampuan khusus yang disesuaikan dengan tugas dan pekerjaannya.
Uji kompetensi ini untuk menentukan apakah seorang pegawai tergolong dalam kategori layak, kurang layak, dan tidak layak. Pegawai dengan kategori layak akan dipertahankan, kurang layak akan di-upgrade kemampuannya, dan tidak layak akan disodori pilihan pensiun dini.
ref:
http://www.tempo.co/read/news/2012/04/20/078398474/Separuh-Pegawai-Negeri-Tidak-Memiliki-Kompetensi
http://www.tempo.co/read/news/2012/03/21/173391746/Kinerja-Buruk-40-Persen-PNS-Diminta-Pensiun-Dini
No comments:
Post a Comment