Hari - hari ini banyak orang tua sibuk mencarikan sekolah untuk
putra-putri mereka. Ya akhir bulan ini, atau awal juli nanti sudah
mulai pendaftaran peserta didik baru (PPDB)
PPDB, biasanya dijadikan oknum lembaga sekolah mulai dari tingkat SD sampai SLTA untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Sejak 2 Januari 2012, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
mengeluarkan peraturan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di
Tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Namun Tari melihat, peraturan itu masih
berpotensi dilanggar pihak sekolah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) akan membuka posko pengaduan proses
penerimaan siswa baru (PSB). Posko menyediakan bantuan advokasi kepada
orangtua siswa yang menghadapi kesulitan memasukkan anaknya ke sekolah
dan pengaduan pungutan liar alias pungli.
Menurut ICW pungli-pungli itu hadir dari beragam bentuk. Mulai dari
uang pembangunan, penambahan atau perbaikan fasilitas sekolah,
penjualan seragam serta buku-buku sekolah, dan lain-lain. Padahal,
sekolah tidak boleh berdagang.
Sedangkan hasil monitoring Malang Coruption Watch (MCW) sejak tahun 2008-2011
lalu, setidaknya ada 25 item modus pungutan liar (Pungli) yang
dilakukan lembaga sekolah, yaitu:
1. pungutan dalam hal uang
pendaftaran masuk sekolah.
2. pungutan uang SPP
3. uang Osis
4. ekstrakulikuler
5. uang ujian
6. uang daftar ulang
7. uang study tour
8. uang
les
9. buku ajar
10. uang wisuda
11.uang paguyuban
12. siswa diminta membawa kue
atau makanan untuk syukuran kenaikan kelas.
13. infak
14. uang
foto kopi
15. uang perpustakaan
16. uang bangunan
17. uang LKS
18. uang buku paket
19. uang bantuan insidentil
20. uang foto
21. uang biaya perpisahan
22. pergantian
kepala sekolah
23. uang seragam
24. biaya pembuatan pagar dan fisik
25. iuran untuk membeli tanda kenang-kenangan.
ref:
http://nasional.vivanews.com/news/read/322150-icw--siswa-baru-target-menarik-untuk-pungli
http://www.sapulidinews.com/nasional/berita.php?id=154
No comments:
Post a Comment