PPDB, biasanya dijadikan oknum lembaga sekolah mulai dari tingkat SD sampai SLTA untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Sejak 2 Januari 2012, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di Tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Namun Tari melihat, peraturan itu masih berpotensi dilanggar pihak sekolah.

Menurut ICW pungli-pungli itu hadir dari beragam bentuk. Mulai dari uang pembangunan, penambahan atau perbaikan fasilitas sekolah, penjualan seragam serta buku-buku sekolah, dan lain-lain. Padahal, sekolah tidak boleh berdagang.
Sedangkan hasil monitoring Malang Coruption Watch (MCW) sejak tahun 2008-2011 lalu, setidaknya ada 25 item modus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan lembaga sekolah, yaitu:
1. pungutan dalam hal uang pendaftaran masuk sekolah.
2. pungutan uang SPP
3. uang Osis
4. ekstrakulikuler
5. uang ujian
6. uang daftar ulang
7. uang study tour
8. uang les
9. buku ajar
10. uang wisuda
11.uang paguyuban
12. siswa diminta membawa kue atau makanan untuk syukuran kenaikan kelas.
13. infak
14. uang foto kopi
15. uang perpustakaan
16. uang bangunan
17. uang LKS
18. uang buku paket
19. uang bantuan insidentil
20. uang foto
21. uang biaya perpisahan
22. pergantian kepala sekolah
23. uang seragam
24. biaya pembuatan pagar dan fisik
25. iuran untuk membeli tanda kenang-kenangan.
ref:
http://nasional.vivanews.com/news/read/322150-icw--siswa-baru-target-menarik-untuk-pungli
http://www.sapulidinews.com/nasional/berita.php?id=154
No comments:
Post a Comment